Profil

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 05018/KBPOM/2001 Tahun 2001 dan beberapa kali mengalami perubahan sampai terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Loka POM di Kabupaten Belitung merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM yaitu satuan kerja bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

Kedudukan Loka POM di Kabupaten Belitung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, dipimpin oleh seorang Kepala yang secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama.


Sebagai pelaksanaan amanah penyederhanaan birokrasi pada akhir tahun 2020 Badan POM telah menjalankannya yang tentunya terjadi perubahan SOTK baru yang dituangkan dalam Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pada tanggal 13 Oktober 2021 dikeluarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2021.

Adapun total catchment area Loka POM di Kabupaten Belitung terdiri dari 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Belitung dan Belitung Timur

Visi

Terwujudnya Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.

Misi

  1. Meningkatkan efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan serta penindakan kejahatan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan Masyarakat;
  2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing;
  3. Meningkatkan kapasitas masyarakat di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh
    pemangku kepentingan; 
  4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan;

Budaya Organisasi

Budaya organisasi BPOM tercermin dalam nilai-nilai PIKKIR yang menjadi landasan dalam bersikap dan bertindak seluruh insan BPOM. Nilai-nilai ini adalah cerminan dari komitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang unggul dan berintegritas dalam pengawasan obat dan makanan.

  1. Profesional
    Menegakkan profesionalisme melalui kompetensi, tanggung jawab, ketekunan, dan komitmen tinggi dalam menjalankan tugas, serta menjunjung tinggi etika jabatan.

  2. Integritas
    Menunjukkan konsistensi dalam berperilaku jujur, adil, dan dapat dipercaya, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, etika, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

  3. Kredibel
    Menjadi institusi yang dapat dipercaya oleh masyarakat, baik di tingkat nasional maupun internasional, dengan mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan independensi.

  4. Kolaboratif (menggantikan "Kerjasama Tim")
    Mengembangkan sinergi dan kerja sama yang efektif, baik secara internal antar unit maupun eksternal dengan para pemangku kepentingan, melalui komunikasi yang terbuka, saling percaya, dan berorientasi pada tujuan bersama.

  5. Inovatif
    Terus melakukan pembaruan dan perbaikan berkelanjutan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi terkini, guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan serta pengawasan.

  6. Responsif (atau Cepat Tanggap)
    Tanggap dan antisipatif terhadap permasalahan dan dinamika kebutuhan masyarakat serta perkembangan lingkungan strategis, dengan solusi yang cepat, tepat, dan berdampak.

Berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada BPOM, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan POM Nomor 3 Tahun 2025, Loka POM di Kab. Belitung mempunyai tugas:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

  2. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan.

  3. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan serta fasilitas pelayanan kefarmasian.

  4. Pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi serta distribusi Obat dan Makanan.

  5. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan.

  6. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan.

  7. Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan.

  8. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan.

  9. Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen, dan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

  10. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber.

  11. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

  12. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

  13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

  14. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Profil Organisasi

Budaya organisasi BPOM tercermin dalam nilai-nilai PIKKIR yang menjadi landasan dalam bersikap dan bertindak seluruh insan BPOM. Nilai-nilai ini adalah cerminan dari komitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang unggul dan berintegritas dalam pengawasan obat dan makanan.

  1. Profesional
    Menegakkan profesionalisme melalui kompetensi, tanggung jawab, ketekunan, dan komitmen tinggi dalam menjalankan tugas, serta menjunjung tinggi etika jabatan.

  2. Integritas
    Menunjukkan konsistensi dalam berperilaku jujur, adil, dan dapat dipercaya, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, etika, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

  3. Kredibel
    Menjadi institusi yang dapat dipercaya oleh masyarakat, baik di tingkat nasional maupun internasional, dengan mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan independensi.

  4. Kolaboratif (menggantikan "Kerjasama Tim")
    Mengembangkan sinergi dan kerja sama yang efektif, baik secara internal antar unit maupun eksternal dengan para pemangku kepentingan, melalui komunikasi yang terbuka, saling percaya, dan berorientasi pada tujuan bersama.

  5. Inovatif
    Terus melakukan pembaruan dan perbaikan berkelanjutan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi terkini, guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan serta pengawasan.

  6. Responsif (atau Cepat Tanggap)
    Tanggap dan antisipatif terhadap permasalahan dan dinamika kebutuhan masyarakat serta perkembangan lingkungan strategis, dengan solusi yang cepat, tepat, dan berdampak.

Struktur Organisasi

Profil Asruddin, S.Farm., Apt., .M.K.M.

RIWAYAT PENDIDIKAN : 

Diploma (D-III)   :  Politeknik Kesehatan Makassar Sulawesi Selatan Tahun 2009

Sarjana (S-1)      :  Universitas Indonesia Timur Makassar Sulawesi Selatan Tahun 2010

Apoteker            :  Institut Sains Tekhnolgi Nasional (ISTN) Jakarta  Tahun 2019

Sarjana (S-2)      :  Universitas Indonesia Jakarta Tahun 2019

RIWAYAT JABATAN :

  • Fungsional Umum - Seksi Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya Balai Besar POM di Jayapura : 2011 - 2012
  • Fungsional Umum - Seksi Pemeriksaan, Pentidikan, Sertifikasi, dan Layanan Informasi Balai POM di Manokwari : 2012 - 2015
  • PFM Ahli Pertama - Seksi Pemeriksaan dan Penindakan Balai POM di Manokwari : 2015 - 2017
  • PFM Ahli Muda - Seksi Informasi dan Komunikasi Balai POM di Manokwari : 2019 - 2020
  • Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Balai POM di Manokwari : 2020 - 2021
  • Koordinator Fungsi Pemeriksaan dan Penindakan Balai POM di Manokwari : 2021 - 2022
  • Kepala Loka POM di Kabupaten Belitung : 2023 - Sekarang

PENGHARGAAN :

  • Tahun 2021  :  Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya X Tahun
  • Tahun 2024  :  Prestasi Istimewa Peringkat III
  • Tahun 2024  :  The Best HR Manager Kategori Loka POM Terbaik III
  • Tahun 2025  :  Komitmen yang Nyata untuk Melakukan Perbaikan berkelanjutan Guna Mengimplementasi PUG
  • Tahun 2025  :  Nilai Tertinggi Pada Lomba Penerapan Sistem Mutu GLP di Badan POM
  • Tahun 2025  :  Penghargaan Terbaik ke III Unit Kearsipan III dengan Kategori AA
  • Tahun 2025  :  Pembinaan dan Pengawasan OTSKKos Kategori Loka POM
  • Tahun 2025  :  Kolaborasi dan Koordinasi Rebranding Gerakan Ayo Buang Sampah Obat (ABSO)
  • Tahun 2025  :  Top 8 Inovasi BPOM

 

Sarana