Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 05018/KBPOM/2001 Tahun 2001 dan beberapa kali mengalami perubahan dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan dan perubahan terakhir Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua. Balai POM di Belitung merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM yaitu satuan kerja bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
Kedudukan Balai POM di Kabupaten Belitung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, dipimpin oleh seorang Kepala yang secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama.
Sebagai pelaksanaan amanah penyederhanaan birokrasi pada akhir tahun 2020 Badan POM telah menjalankannya yang tentunya terjadi perubahan SOTK baru yang dituangkan dalam Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pada tanggal 13 Oktober 2021 dikeluarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2021.
Adapun total catchment area Balai POM di Kabupaten Belitung terdiri dari 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Belitung dan Belitung Timur
Visi
Terwujudnya Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.
Misi
- Meningkatkan efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan serta penindakan kejahatan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan Masyarakat;
- Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing;
- Meningkatkan kapasitas masyarakat di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh
pemangku kepentingan; - Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan;
Budaya Organisasi
BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)
Berorientasi Pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi
- Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien
- TIdak menyalahgunakan kewenangan jabatan
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
- Membantu orang lain belajar
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
- Suka menolong orang lain
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah
- Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
- Bertindak proaktif
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama
Berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada BPOM, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan POM Nomor 3 Tahun 2025, Loka POM di Kab. Belitung mempunyai tugas:
-
Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
-
Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan.
-
Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan serta fasilitas pelayanan kefarmasian.
-
Pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi serta distribusi Obat dan Makanan.
-
Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan.
-
Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan.
-
Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan.
-
Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan.
-
Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen, dan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
-
Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber.
-
Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
-
Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
-
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
-
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Profil Organisasi
BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)
Berorientasi Pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi
- Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien
- TIdak menyalahgunakan kewenangan jabatan
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
- Membantu orang lain belajar
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
- Suka menolong orang lain
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah
- Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
- Bertindak proaktif
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama
Struktur Organisasi
Profil Asruddin, S.Farm., Apt., .M.K.M.
RIWAYAT PENDIDIKAN :
Diploma (D-III) : Politeknik Kesehatan Makassar Sulawesi Selatan Tahun 2009
Sarjana (S-1) : Universitas Indonesia Timur Makassar Sulawesi Selatan Tahun 2010
Apoteker : Institut Sains Tekhnolgi Nasional (ISTN) Jakarta Tahun 2019
Sarjana (S-2) : Universitas Indonesia Jakarta Tahun 2019
RIWAYAT JABATAN :
- Fungsional Umum - Seksi Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya Balai Besar POM di Jayapura : 2011 - 2012
- Fungsional Umum - Seksi Pemeriksaan, Pentidikan, Sertifikasi, dan Layanan Informasi Balai POM di Manokwari : 2012 - 2015
- PFM Ahli Pertama - Seksi Pemeriksaan dan Penindakan Balai POM di Manokwari : 2015 - 2017
- PFM Ahli Muda - Seksi Informasi dan Komunikasi Balai POM di Manokwari : 2019 - 2020
- Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Balai POM di Manokwari : 2020 - 2021
- Koordinator Fungsi Pemeriksaan dan Penindakan Balai POM di Manokwari : 2021 - 2022
- Kepala Loka POM di Kabupaten Belitung : 2023 - Sekarang
PENGHARGAAN :
- Tahun 2021 : Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya X Tahun
- Tahun 2024 : Prestasi Istimewa Peringkat III
- Tahun 2024 : The Best HR Manager Kategori Loka POM Terbaik III
- Tahun 2025 : Komitmen yang Nyata untuk Melakukan Perbaikan berkelanjutan Guna Mengimplementasi PUG
- Tahun 2025 : Nilai Tertinggi Pada Lomba Penerapan Sistem Mutu GLP di Badan POM
- Tahun 2025 : Penghargaan Terbaik ke III Unit Kearsipan III dengan Kategori AA
- Tahun 2025 : Pembinaan dan Pengawasan OTSKKos Kategori Loka POM
- Tahun 2025 : Kolaborasi dan Koordinasi Rebranding Gerakan Ayo Buang Sampah Obat (ABSO)
- Tahun 2025 : Top 8 Inovasi BPOM