Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 05018/KBPOM/2001 Tahun 2001 dan beberapa kali mengalami perubahan sampai terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Loka POM di Kabupaten Belitung merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM yaitu satuan kerja bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
Kedudukan Loka POM di Kabupaten Belitung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, dipimpin oleh seorang Kepala yang secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama.
Sebagai pelaksanaan amanah penyederhanaan birokrasi pada akhir tahun 2020 Badan POM telah menjalankannya yang tentunya terjadi perubahan SOTK baru yang dituangkan dalam Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pada tanggal 13 Oktober 2021 dikeluarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2021.
Adapun total catchment area Loka POM di Kabupaten Belitung terdiri dari 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Belitung dan Belitung Timur
Visi
Obat dan Makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong-Royong.
Misi
- Membangun SDM unggul terkait Obat dan Makanan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh komponen bangsa dalam rangka peningkatan kualitas manusia Indonesia;
- Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa;
- Meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan serta penindakan kejahatan Obat dan Makanan melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan guna perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga;
- Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Obat dan Makanan;
Budaya Organisasi
Profesional
Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
Integritas
konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan
Kredibilitas
Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
Kerjasama Tim
Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
Inovatif
Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
Responsif/Cepat Tanggap
Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.
Berdasarkan pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan:
BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Berdasarkan Peraturan Badan POM No. 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PerBPOM No. 12 Tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Loka POM mempunyai tugas :
- Melakukan inspeksi dan sertifikasi sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan dan sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian.
- Sertifikasi Produk.
- Pengambilan Contoh (Sampling).
- Pengujian Kimia dan Mikrobiologi.
- Intelijen dan Penyidikan pada wilayah kerja masing-masing.
- Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, pengaduan masyarakat, dan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Profil Organisasi
Profesional
Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
Integritas
konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan
Kredibilitas
Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
Kerjasama Tim
Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
Inovatif
Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
Responsif/Cepat Tanggap
Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.
Struktur Organisasi
Profil Asruddin, S.Farm., .M.K.M.
Resmi menjabat sebagai Kepala Loka POM di Kabupaten Belitung pada Tanggal 04 Januari 2023 Selama perjalanan karirnya beliau pernah menjabat sebagai pejabat fungsional dan struktural di Balai POM di Manokwari
Sejarah karir:
- CPNS 01 Desember Tahun 2010
- PNS 04 April 2012
- Fungsional umum di Seksi pengujian pangan dan Bahan Berbahaya Balai Besar POM di Jayapura tahun 2011
- Fungsional Umum di Seksi (Pemdik Serlik ) Pemeriksaan, Pentidikan, Sertifikasi, dan layanan Informasi 2012 s/d 2015 Balai POM di Manokwari
- PFM Ahli Pertama di Seksi Pemeriksaan dan Penindakan di Balai POM di Manokwari tahun 2015 s/d 2017
- PFM Ahli Muda di Seksi Informasi dan Komunikasi Balai POM di Manokwari tahun 2019
- Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Balai POM di Manokwari tahun 2020 s/d 2021
- Koordinator fungsi Pemeriksaan dan Penindakan Balai POM di Manokwari tahun 2021 s/d 2022
- Kepala Loka POM di Kabupaten Belitung tahun 2023 s/d sekarang
Sejarah Pendidikan :
- SD Negeri 249 Turungan Datu Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan tahun 1994 s/d 2000
- SLTP Negeri 2 Belopa Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan tahun 2000 s/d 2003
- SMA Negeri 1 Belopa Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan tahun 2003 s/d 2006
- D3 Farmasi Politeknik Kesehatan Makassar Sulawesi Selatan tahun 2006 s/d 2009
- S1 Farmasi Universitas Indonesia Timur Makassar Sulawesi Selatan tahun 2009 s/d 2010
- Profesi Apoteker Institut Sains Tekhnolgi Nasional (ISTN) Jakarta tahun 2018 s/d 2019
- S2 Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Jakarta tahun 2017 s/d 2019
Penghargaan :
- Penghargaan Individu SATYA LENCANA KARYA SATYA X TAHUN Desember 2021 Pemberi Penghargaan Presiden RI
- Penghargaan Individu Predikat Istimewa Peringat III Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Kompetensi ASN (PPKASN) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).