Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 05018/KBPOM/2001 Tahun 2001 dan beberapa kali mengalami perubahan dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan dan perubahan terakhir Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua. Balai POM di Belitung merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM yaitu satuan kerja bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
Loka POM di Kabupaten Belitung dibentuk berdasarkan keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan No. HK.04.01.1.242.08.18.4063 dilakukan peresmian operasional kantor Loka POM di Kabupaten Belitung dilakukan pada tanggal 19 September 2018 oleh Bupati Kabupaten Belitung dan Kepala Balai POM di Pangkalpinang, Pada tanggal 6 maret 2026, Loka POM di Kabupaten Belitung diresmikan menjadi Balai POM di Belitung berdasarkan Peraturan BPOM No. 1 Tahun 2026 tentang Unit Pelaksana Teknis 22 Januari 2026.
Kedudukan Balai POM di Belitung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, dipimpin oleh seorang Kepala yang secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama.
Sebagai pelaksanaan amanah penyederhanaan birokrasi pada akhir tahun 2020 Badan POM telah menjalankannya yang tentunya terjadi perubahan SOTK baru yang dituangkan dalam Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Adapun total catchment area Balai POM di Kabupaten Belitung terdiri dari 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Belitung dan Belitung Timur
Visi
Terwujudnya Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.
Misi
- Meningkatkan efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan serta penindakan kejahatan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan Masyarakat;
- Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing;
- Meningkatkan kapasitas masyarakat di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh
pemangku kepentingan; - Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan;
Budaya Organisasi
BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)
Berorientasi Pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi
- Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien
- TIdak menyalahgunakan kewenangan jabatan
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
- Membantu orang lain belajar
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
- Suka menolong orang lain
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah
- Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
- Bertindak proaktif
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama
Berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada BPOM, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan POM Nomor 3 Tahun 2025, Balai POM di Belitung mempunyai tugas:
-
Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
-
Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan.
-
Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan serta fasilitas pelayanan kefarmasian.
-
Pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi serta distribusi Obat dan Makanan.
-
Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan.
-
Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan.
-
Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan.
-
Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan.
-
Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen, dan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
-
Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber.
-
Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
-
Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
-
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
-
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Profil Organisasi
BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)
Berorientasi Pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi
- Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien
- TIdak menyalahgunakan kewenangan jabatan
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
- Membantu orang lain belajar
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
- Suka menolong orang lain
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah
- Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
- Bertindak proaktif
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama
Struktur Organisasi
Profil Muhammad Fajar Arifin, S.Farm., Apt, M.M
Muhammad Fajar Arifin, S.Farm., Apt, M.M lahir di Karanganyar tanggal 5 Desember 1985. Menyelesaikan pendidikan sarjana farmasi tahun 2003 di Universitas Gadjah Mada, profesi apoteker tahun 2007 di Universitas Gadjah Mada, dan magister manajemen tahun 2025 di Universitas Telkom, Memulai karir di Badan pengawas Obat dan Makanan Ahli Muda di Balai POM di Kupang. Resmi menjabat sebagai Kepala Loka POM di Kota Surakarta pada 8 Desember 2021, menjadi Kepala Balai POM di Surakarta pada 20 Oktober 2023, dan selanjutnya menjadi Kepala Balai POM di Belitung pada 1 Juli 2026.
Penghargaan yang telah diraih, antara lain:
- The Best HR Manager Kategori Unit Kerja Balai POM Terbaik II Tahun 2024 dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
- Prestasi Istimewa Peringkat III pada Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan IX Tahun 2024 dari Balai Besar Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (BBPMKP) Ciawi Bogor.
- Penghargaan Satyalancana Karya Satya X Tahun 2023 dari Presiden RI
- Penghargaan Individu 10 Peserta Terbaik Diklat Prajabatan CPNS di Ciawi Bogor tahun 2011 oleh Balai Besar Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (BBPMKP) Ciawi Bogor.
- Penghargaan Peserta Terbaik Pelatihan Regional Mikrobiologi pada tahun 2018 oleh Kepala Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional.