Belitung, 23 Oktober 2025. Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Belitung menyelenggarakan Sosialisasi Penandaan bagi Industri UMKM Kosmetik secara daring (zoom meeting). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan penandaan yang berlaku dalam produk kosmetik, sehingga dapat mendukung terciptanya produk yang aman, bermutu, dan sesuai regulasi. Kegiatan di hadiri oleh pelaku usaha industri UMKM Kosmetik dari Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.
Kepala Loka POM Belitung Bapak Asruddin membuka langsung, dalam sambutannya beliau menyampaikan “ berdasarkan data pengawasan loka belitung dari tahun 2020 sampai 2024 telah mengalami penurunan khususnya produk TIE (Tanpa Izin Edar) dan kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya ” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM, temuan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) penandaan masih cukup tinggi, yaitu berkisar 11–12%. Mengingat temuan TMK ini sangat mempengaruhi kinerja Badan POM, termasuk UPT Badan POM di seluruh Indonesia, maka diperlukan upaya terobosan untuk mengatasinya.
Tingginya temuan penandaan kosmetik yang TMK ini disebabkan karena sebagian besar industri kosmetik merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Diketahui juga bahwa UMKM tersebut memiliki keterbatasan pemahaman terkait regulasi kosmetik terutama dalam hal penandaan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha kosmetik semakin paham dan patuh terhadap regulasi penandaan produk, sehingga dapat meningkatkan daya saing serta kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
....Bukan Kata Orang, Ingat KATA BPOM