Belitung - Pada hari Selasa (15/07/2025), Loka POM di Kabupaten Bellitung melakukan sosialisasi tentang Penyalahgunaan Obat bertempat di Kantor Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan dan dihadiri oleh 20 orang warga Desa Dukong. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian program “BEDULANG” Bersama Desa Menanggulangi Penyalahgunaan Obat. Program “BEDULANG” rutin dilakukan dalam rangka Komunikasi, Informasi, dan Edukasi kepada masyarakat desa tentang pentingnya penggunaan obat yang sesuai dengan khasiat dan mutu, serta bahaya penyalahgunaan obat yang dapat merusak generasi muda khususnya di pulau Belitung.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Desa Dukong, Min Tet, S.I.P. Dalam sambutannya beliau menyampaikan “Desa Dukong berkomitmen dalam mengikuti sosialisasi dari Loka POM di Kabupaten Belitung dan berharap warga desa dapat bekerja sama dalam mencegah penyalahgunaan obat khususnya di Desa Dukong”.
Sehubungan dengan masih banyaknya peredaran obat illegal dan penyalahgunaan obat di masyarakat khususnya oleh anak remaja di Kabupaten Belitung, disampaikan materi mengenai Sadar Obat Aman dan Antimicrobial Resistance (AMR). Pada kesempatan ini warga desa yang hadir memberikan respon positif dengan aktif bertanya dan berdiskusi mengenai penyalahgunaan obat dan peran BPOM dalam mencegah pengedaran obat illegal di masyarakat. Di akhir acara dilakukan penempelan stiker dan poster “BEDULANG” serta Cek KLIK di Mading Kantor Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Melalui program “BEDULANG” ini diharapkan warga desa lebih paham dan mengenali jenis-jenis obat yang berpotensi disalahgunakan atau berbahaya serta mengkonsumsi antibiotic berdasarkan dosis yang dianjurkan.