Desk Mandiri bagi Pelaku Usaha Pangan Olahan

08-09-2025 Loka POM di Kabupaten Belitung Dilihat 141 kali

Belitung (3/09/25) – Loka POM di Kabupaten Belitung menggelar “Layanan Publik Terpadu Pangan Olahan” Tahun 2025 di Lantai 3 Kantor Loka POM di Kabupaten Belitung secara luring bersama Direktorat Regsitrasi Pangan Olahan Badan POM RI secara daring. Kegiatan ini dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kolaborasi strategis dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan perlindungan konsumen serta memfasilitasi percepatan proses registrasi pangan olahan melalui layanan terpadu. Peserta diikuti oleh 7 (tujuh) pelaku usaha UMKM olahan Belitung dan Belitung Timur.

Kegiatan di buka Ketua Tim Sertifikasi Loka POM di kabupaten Belitung. Selanjutnya dilaksanakan penyampaian materi, desk mandiri serta evaluasi kegiatan oleh peserta.

Melalui kegiatan Layanan Publik Terpadu Pangan Olahan ini, BPOM RI menerbitkan 5 (lima) Nomor Izin Edar Produk pangan olahan dari 4 (Empat) UMKM terdiri dari UMKM R Tree, UMKM Hes99, UMKM Aleyo, dan UMKM Tea House).

Diharapkan dengan terbitnya nomor izin edar produk pangan olahan menimbulkan dampak strategis terhadap peningkatan daya saing, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sarana